Partnershipatau kemitraan adalah suatu jenis bisnis yang mana terdapat suatu perjanjian formal yang terjadi di antara dua orang atau lebih yang dibuat dan juga disepakati untuk bisa menjadi rekan pemilik, saling melakukan pendistribusian tanggung jawab untuk bisa menjalankan organisasi dan berbagai pendapatan ataupun kerugian yang terjadi di dalam bisnis.
– Kemitraan dalam bisnis mirip dengan kemitraan personal. Keduanya melibatkan Mengumpulkan uang untuk tujuan bersama Berbagi keterampilan dan sumber daya individu, dan Berbagi dalam suka dan duka untung dan rugi. Seperti Apa Kemitraan Bisnis Itu? Jenis Mitra dalam Kemitraan Jenis Kemitraan Bagaimana Mitra Dibayar Membentuk Kemitraan Persyaratan untuk Bergabung dalam Kemitraan Pentingnya Perjanjian Kemitraan Seperti Apa Kemitraan Bisnis Itu? Kemitraan bisnis adalah jenis hubungan hukum spesifik yang dibentuk oleh perjanjian antara dua atau lebih individu untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik bisnis bersama. Mitra dalam kemitraan bisnis berinvestasi dalam bisnis, dan setiap investor / mitra memiliki andil dalam untung dan rugi. Kemitraan sebagai bisnis harus mendaftar dengan semua negara di mana ia melakukan bisnis. Setiap negara menyatakan beberapa jenis kemitraan yang dapat kamu bentuk, jadi penting untuk mengetahui peraturan yang berlaku sebelum kamu mendaftar. Beberapa kemitraan mencakup individu yang bekerja dalam bisnis, sementara kemitraan lainnya mungkin mencakup mitra yang memiliki partisipasi terbatas dan juga tanggung jawab terbatas atas utang dan tuntutan hukum terhadap bisnis. Kemitraan, yang berbeda dari korporasi, bukan entitas yang terpisah dari pemilik individu. Kemitraan serupa dengan bisnis pemilik tunggal atau kontraktor independen karena dalam kedua bisnis ini bisnis tidak terpisah dari pemiliknya, untuk tujuan pertanggungjawaban. Pajak penghasilan kemitraan dibayarkan oleh kemitraan, tetapi untung dan rugi dibagi di antara mitra, dan dibayarkan oleh mitra, berdasarkan perjanjian mereka. Jenis Mitra dalam Kemitraan Mitra dapat mencakup individu, kelompok-kelompok individu, perusahaan, dan korporasi. Bergantung pada jenis kemitraan dan tingkat hierarki kemitraan, kemitraan dapat memiliki beberapa jenis kemitraan yang berbeda. Artikel tentang berbagai jenis mitra ala redaksi Ajaib ini menjelaskan perbedaan antara Mitra umum dan mitra terbatas. Mitra umum berpartisipasi dalam mengelola kemitraan dan memiliki kewajiban atas hutang dan kewajiban dalam kemitraan tersebut. Mitra terbatas berinvestasi tetapi tidak berpartisipasi dalam manajemen yang berlangsung. Mitra ekuitas dan mitra bergaji. Beberapa mitra mungkin dibayar sebagai karyawan, sementara yang lain hanya memiliki bagian dalam kepemilikan. Perbedaan tingkat mitra dalam kemitraan. Misalnya, mungkin ada mitra junior dan senior. Jenis kemitraan ini dapat memiliki tugas, tanggung jawab, dan tingkat input dan persyaratan investasi yang berbeda. Jenis Kemitraan Sebelum kamu memulai kemitraan, kamu harus memutuskan jenis kemitraan apa yang kamu inginkan. Kamu mungkin pernah mendengar ketentuan Kemitraan umum terdiri dari mitra yang berpartisipasi dalam operasi sehari-hari kemitraan adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemilik hutang dan ketentuan hukum yang berlaku. Kemitraan terbatas atau biasa disebut Commanditaire Vennootschap CV memiliki satu mitra umum yang mengelola bisnis dan satu atau lebih mitra terbatas yang tidak berpartisipasi dalam operasi kemitraan dan yang tidak memiliki tanggung jawab. Kemitraan tanggung jawab terbatas atau Perseroan Terbatas mirip dengan kemitraan terbatas, tetapi mungkin memiliki beberapa mitra umum. PT dibentuk oleh mitra dalam kategori profesional yang sama akuntan, arsitek, dll. Dan kemitraan melindungi mitra dari tanggung jawab dari tindakan mitra lain. Setiap negara memiliki kategori profesional yang berbeda yang memungkinkan untuk membentuk PT. Bagaimana Mitra Dibayar Mitra adalah pemilik, bukan karyawan, jadi mereka tidak menerima gaji. Setiap mitra menerima bagian distribusi dari keuntungan dan kerugian bisnis setiap tahun. Pembayaran dilakukan berdasarkan perjanjian kemitraan, dan mitra dikenakan pajak secara individual atas pembayaran ini. Selain itu, beberapa mitra mungkin menerima pembayaran yang dijamin yang tidak terikat pada bagian kemitraan mereka. Pembayaran ini biasanya untuk layanan seperti tugas manajemen. Membentuk Kemitraan Kemitraan biasanya terdaftar dengan negara di mana mereka melakukan bisnis, tetapi persyaratan untuk mendaftar dan jenis kemitraan yang tersedia bervariasi dari satu negara ke negara. Kemitraan menggunakan perjanjian kemitraan untuk memperjelas hubungan antara mitra, peran dan tanggung jawab mitra, dan masing-masing bagiannya dalam laba atau rugi kemitraan. Perjanjian ini hanya antara mitra; dan perjanjian itu sendiri tidak terdaftar/tidak diatur oleh negara. Beberapa negara mengizinkan berbagai jenis kemitraan, dan ada berbagai jenis mitra, berdasarkan partisipasi mereka dalam bisnis dan jenis kemitraan. Persyaratan untuk Bergabung dalam Kemitraan Seseorang dapat bergabung dengan suatu kemitraan di awal atau setelah kemitraan tersebut beroperasi. Mitra yang masuk harus berinvestasi dalam kemitraan, membawa modal biasanya uang ke dalam bisnis dan membuat rekening modal. Jumlah investasi dan faktor-faktor lain, seperti jumlah kewajiban yang bersedia diambil oleh mitra, menentukan investasi mitra baru dan bagian dari keuntungan dan kerugian bisnis setiap tahun. Perlu diketahui Mitra adalah wiraswasta, dan mereka harus membayar pajak wirausaha dari sebagian pendapatan kemitraan. Pentingnya Perjanjian Kemitraan Ketika suatu kemitraan terbentuk, salah satu tindakan pertama dari mitra haruslah mempersiapkan dan menandatangani perjanjian kemitraan. Perjanjian ini menjelaskan semua tanggung jawab para mitra, menetapkan pembagian keuntungan dan kerugian masing-masing mitra, dan menjawab semua pertanyaan “bagaimana jika” tentang apa yang terjadi dalam sejumlah situasi tertentu. Salah satu contoh yang baik tentang bagaimana perjanjian kemitraan penting adalah situasi ketika seorang mitra meninggalkan kemitraan. Jika tidak ada perjanjian kemitraan untuk menjelaskan bagaimana menangani semuanya, hukum di negara yang akan menentukan segalanya. Perjanjian kemitraan harus mencakup Rincian tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing mitra aktif, Peran mitra tertentu yang memiliki manajemen sehari-hari, Bagaimana dan kapan kontribusi harus dilakukan, dan Bagaimana distribusi ditetapkan. Itu dia penjelasan tentang kemitraan bisnis yang perlu kamu ketahui jika kamu akan menjalin kemitraan atau kerjasama dalam melakukan bisnis dengan rekan atau perusahaan yang kamu tuju. Jika kamu belum yakin, kamu harus menemui konsultan bisnis dan menanyakan lebih detail tentang kemitraan bisnis.Setidaknyaada 3 (tiga) pilihan skenario keberlanjutan suatu kemitraan yang perlu diketahui dan dapat terjadi, yaitu: Skenario suksesi. Dalam setiap kemitraan pasti ada isu suksesi yaitu proses untuk menyerahkan kemitraan dari "pendiri" kepada "penerus".
This research was about the partnership program of CSR conducted by the state owned entreprise through the economic empowerment of SMEs with the provision of capital to improve the revenue to create prosperity. This study was aimed to analyze the implementation of CSR partnership program. This study used the qualitative approach with documentation type and the documentation technique. The data analysis was done through data collection, data reduction, data display and conclusion. The results of this study stated that the implementation of the partnership program of CSR had a legal basis in the implementation and conducted through partnerships based on some business patterns. The CSR partnership program had the allocations funds from SOEs net income, deposits, administrative services/revenue share/margin, interest on deposits, etc. While recommendation that this research is that The Ministry of SOEs should make the procedures for implementing the partnership program that contains stages in providing funds for potential partnership established partners, implementing organizations and evaluation activities. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 11 IMPLEMENTASI PROGRAM KEMITRAAN DALAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY CSR MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN Oleh Devi Yulianti* * Staf Pengajar Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung ABSTRACT This research was about the partnership program of CSR conducted by the state owned entreprise through the economic empowerment of SMEs with the provision of capital to improve the revenue to create prosperity. This study was aimed to analyze the implementation of CSR partnership program. This study used the qualitative approach with documentation type and the documentation technique. The data analysis was done through data collection, data reduction, data display and conclusion. The results of this study stated that the implementation of the partnership program of CSR had a legal basis in the implementation and conducted through partnerships based on some business patterns. The CSR partnership program had the allocations funds from SOEs net income, deposits, administrative services/revenue share/margin, interest on deposits, etc. While recommendation that this research is that The Ministry of SOEs should make the procedures for implementing the partnership program that contains stages in providing funds for potential partnership established partners, implementing organizations and evaluation activities. Keywords Public policy, policy implementation, corporate social responsibility CSR, community empowerment, prosperity development. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara penganut sistem perekonomian terbuka, konsekuensi yang harus ditanggung oleh suatu negara yang menganut sistem perekonomian terbuka adalah mudah terintervensi oleh kondisi perekonomian global. Perekonomian Indonesia tidak bisa terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi diperekonomian global, baik secara positif maupun negatif. Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia belum mampu berdiri sendiri, baik untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa, konsumsi maupun jasa produksi. Bahkan juga modal untuk anggaran pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan nonfisik. Terlebih ketika terjadi krisis di negara yang menjadi mitra Indonesia, seperti Amerika Serikat, Jepang, China dan India. Perlu strategi jitu dalam menyiasati agar Indonesia mampu bertahan dan bersaing di tengah persaingan global. Ini 12 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … merupakan permasalahan ekonomi yang merupakan nadi sebuah negara, tanpa ekonomi suatu negara bisa dikatakan rapuh dan terpuruk dengan kompleksitas permasalahan sosial ekonomi masyarakatnya. Dalam perekonomian terbuka, masalah yang dihadapi suatu Negara menjadi lebih rumit, dan kebijakan perlu dirumuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan sangat baik. Kebijakan menurut Anderson yaitu serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu Islamy, 2001, p. 17. Istilah kebijakan publik lebih sering dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan pemerintah. Implementasi kebijakan yang ada dalam hal ini adalah program kemitraan dalam Corporate Social Responsibility CSR melalui pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan pada dasarnya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan di bidang kesenjangan sosial ekonomi kemiskinan. Keberhasilan atau kegagalan program ini sangat ditentukan oleh pelaksana program, apabila pelaksana program sudah mampu melaksanakannya dengan baik, diharapkan sasaran dari program ini akan dapat terakomodir, karena sebuah program dapat dikatakan baik bukan hanya dilihat dari bentuk program yang dikeluarkan, tetapi apakah program itu sudah mampu menjawab sesuai kebutuhan yang diperlukan. Pelaksana program yang baik dan mampu mengakomodir sasaran yang ada dalam hal ini masyarakat untuk dapat menjawab kebutuhan dan mewujudkan hasil yang ingin dicapai. Oleh karena itu, implementasi merupakan suatu tahapan yang penting dalam kebijkan publik. Meskipun suatu kebijakan telah memiliki tujuan yang baik, namun dalam pengimplementasiannya terjadi kegagalan maka tujuan dari program tersebut tidak akan tercapai. Begitu juga dengan program kemitraan dalam CSR melalui pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan ini, walaupun program ini memiliki tujuan yang baik, apabila tidak diimplementasikan dengan baik maka program ini tidak akan berhasil mencapai tujuannya. Suatu program kebijakan harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atau tujuan sesuai dengan yang diinginkan. Pentingnya implementasi kebijakan ditegaskan oleh Udoji 1981 yang mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan Agustino, 2008, p. 140. Kebijakan-kebijakan yang ada hanya akan berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip jika tidak diimplementasikan. Dalam hal ini program CSR melalui kemitraannya dapat membantu menciptakan kesejahteraan melalui kegiatan pemberdayaan usaha masyarakat. Dalam hal ini, pembangunan kesejahteraan dapat terwujud melalui peran korporasi atau perusahaan besar melalui program CSR. Perusahaan dituntut untuk lebih berperan lebih dalam pengembangan dan pemberdayaan komunitas masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain alasan di atas, setidaknya terdapat tiga alasan penting mengapa perusahaan harus melaksanakan CSR, khususnya terkait dengan perusahaan ekstraktif. Perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya timbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, disamping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan discomfort pada masyarakat. Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 13 Penguatan ekonomi dapat dilakukan melalui kegiatan kemitraan dengan perusahaan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. CSR dianggap efisien dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat karena berada langsung di tengah-tengah masyarakat serta mengetahui kondisi kebutuhan masyarakat secara langsung. Kondisi tersebut mempertegas bahwa efisiensi proses pembangunan tidak hanya membebankan kewajiban pada satu pihak melainkan ada kerjasama antar pihak pemerintah dalam hal ini BUMN dan sektor privat atau swasta. Contoh program CSR dari BUMN bidang perkebunan yakni program PTPN 7 Peduli di PTPN VII PERSERO Lampung berbentuk program kemitraan dengan usaha kecil dan program bina lingkungan ini menjadi kewajiban bagi BUMN melalui kebijakan pemerintah tertuang dalam peraturan menag BUMN nomor PER-05/MBU/2007. Selain itu, sektor swasta peneliti mengambil contoh program CSR dari PT. Astra Internasional Tbk, untuk memberikan kontribusi secara nyata kepada masyarakat, Grup Astra telah mendirikan sembilan yayasan yang berada di bawah naungan PT. Astra International Tbk. untuk merangkul seluruh pemangku kepentingan Grup Astra, baik pemangku kepentingan internal maupun eksternal sebagai penerima manfaat. Astra dan yayasan-yayasan berkoordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk memaksimalkan manfaat yang dihasilkan dan tepat sasaran. Berdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik meneliti hubungan program CSR terutama tentang kemitraan ekonomi untuk memberdayaan masyarakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dan membantu mejudkan kesejahteraannya. TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan tentang Kebijakan Publik Lingkup kebijakan negara menurut Islamy 2001 yakni serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan demi kepentingan seluruh masyarakat. Kebijakan Negara tersebut dapat berupa peraturan perundang-undangan yang dipergunakan untuk tujuan, sasaran dari program program dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk konteks ini kebijakan dapat dimaknai sebagai serangkaian tindakan pemerintah yang bersifat mengatur dalam rangka merespon permasalahan yang dihadapi masyarakat dan mempunyai tujuan tertentu, berorientasi kepada kepentingan publik masyarakat dan bertujuan untuk mengatasi masalah, memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat. Kebijakan juga memuat semua tindakan pemerintah baik yang dilakukan maupun tidak dilakukan oleh pemerintah yang dalam pelaksanaanya terdapat unsur pemaksaan kepada pelaksana atau pengguna kebijakan agar dipatuhi. Tidaklah mudah membuat kebijakan publik yang baik dan benar, namun bukannya tidak mungkin suatu kebijakan publik akan dapat mengatasi permasalahan yang ada, untuk itu harus memperhatikan berbagai faktor, sebagaimana dikatakan Raksasataya mengemukakan bahwa suatu kebijakan harus memuat elemen-elemen sebagai berikut Islamy, 2001, p. 10 a. Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai. b. Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan. c. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi. 14 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … Mengidentifikasi dari tujuan yang ingin dicapai haruslah memahami isu atau masalah publik, dimana masalahnya bersifat mendasar, strategis, menyangkut banyak orang, berjangka panjang dan tidak bisa diselesaikan secara perorangan, dengan taktik dan startegi maupun berbagai input untuk pelaksanaan yang dituangkan dalam rumusan kebijakan publik dalam rangka menyelesaikan masalah yang ada, rumusan kebijakan merupakan bentuk perundang-undangan, setelah dirumuskan kemudian kebijakan publik di implementasikan baik oleh pemerintah, masyarakat maupun pemerintah bersama-sama masyarakat. Mendasari pengertian kebijakan di atas maka dapat dikatakan bahwa kebijakan CSR termasuk kebijakan pemerintah bagi perseroan atau badan usaha mengenai tanggung jawabnya bagi lingkungan dengan menciptakan program-program yang berwawasan lingkungan serta pemberdayaan ekonomi. Tinjauan tentang Program Menurut Jones pengertian program adalah cara yang disahkan untuk mencapai tujuan Nugroho, 2001, p. 51. Beberapa karakteristik tertentu yang dapat membantu seseorang untuk mengindentifikasi suatu aktivitas sebagai program atau tidak yaitu a. Program cenderung membutuhkan staf, misalnya untuk melaksanakan atau sebagai pelaku program. b. Program biasanya memiliki anggaran tersendiri, program kadang biasanya juga diidentifikasikan melalui anggaran. c. Program memiliki identitas sendiri, yang bila berjalan secara efektif dapat diakui oleh publik. Berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan bahwa program merupakan rencana atau rancangan kegiatan yang akan dilakukan. Program merupakan suatu unit atau kesatuan kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, juga berlangsung dalam proses yang berkesinambungan dan terjadi dalam suatu organisasi yang melibatkan sekelompok orang. Tinjauan tentang Implementasi Kebijakan Implementasi dari suatu program melibatkan upaya-upaya pembuat kebijakan untuk mempengaruhi perilaku birokrat pelaksana agar bersedia memberikan pelayanan dan mengatur perilaku kelompok sasaran. Implementasi adalah sesuatu yang dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan Wahab, 2005. Secara etimologis pengertian implementasi menurut The Merriam-Webster Dictionary 2006 konsep implementasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar Webster tersebut, to implement mengimplementasikan berarti to provide the means for carrying out menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu; dan to give practicaleffect to untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu. Sesuatu yang dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas mengenai implementasi, peneliti menyimpulkam bahwa implementasi menunjukkan seluruh untuk melakukan perubahan melalui sistem baru dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan yang telah diharapkan Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 15 dalam suatu kebijakan/program. Dengan membuat kebijakan tersebut pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu apakah kebijakan tersebut dapat memberikan dampak terhadap suatu kebijakan/program yang akan dirasakan oleh masyarakatnya. Karena implementasi akan menghasilkan suatu akibat dan memberikan hasil yang bersifat praktis terhadap suatu keputusan kebijakan yang akan dicapai dalam tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, dengan menghubungkan pengertian implementasi kebijakan serta program di atas, maka peneliti melihat bahwa implementasi program CSR melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah suatu kebijakan pemerintah bagi badan usaha atau perseroan yang dituntut berdasarkan tanggung jawabnya bagi lingkungan usahanya melalui penciptaan program kemitraan. Program kemitraan ini tentunya berdampak baik bagi masyarakat. Implementasi programnya berjalan sukses apabila dilihat dari aktor pelaksana, anggaran maupun dilaksanakan sesuai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Tinjauan Tentang Corporate Social Responsibility CSR Konsep CSR dimunculkan pertama kali tahun 1953, yaitu dengan diterbitkannya buku yang berjudul Social Responsibilities of Businessman karya Howard Bowen yang kemudian dikenal dengan “Bapak CSR”. Gema CSR makin bertiup kencang ditahun 1960-an ketika persoalan kemiskinan dan keterbelakangan makin mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Tahun 1987, The World Commission on Evironment and Development WCED dalam Brundland Report mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, evironmental protection, dan social equity. Pembangunan berkelanjutan telah menjadi isu global yang harus dihapami dan diimplementasikan pada tingkat lokal. Pembangunan berkelanjutan sering dipahami hanya sebagai isu-isu lingkungan. Lebih dari itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal kebijakan, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan yang digambarkan oleh John Elkington dalam bagan triple bottom line sebagai pertemuan dari tiga pilar pembangunan yaitu “orang, planet, dan keuntungan” yang merupakan tujuan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan adalah inti dari CSR yang tidak boleh dipahami secara parsial sekadar dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, ataupun dilihat dari lokasinya, yakni market place, workplace, environment, dan community saja, tetapi lebih dari itu. Suatu keharusan untuk melihat keterkaitan di antara semua elemen yang membentuk sebuah sistem CSR. Hal ini karena kondisi dan perubahan satu elemen akan mempengaruhi sistem secara menyeluruh. Dengan pemahaman ini, sebuah intervensi yang efektif dan efisien akan lebih mudah diperoleh untuk mencapai sustainability. CSR dan sustainability pada dasarnya adalah merajut dan menggerakan elemen people, planet, dan profit dalam satu kesatuan intervensi. Cara pandang satu kesatuan intervensi artinya setiap isu yang terkait dengan CSR harus dikaji dari perspektif people, planet, dan profit dalam satu kesatuan. Adapun salah satu definisi yang cukup menarik dari lingkar studi CSR Indonesia, yakni “upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial, dan lingkungan agar mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan’. Dapat dipahami bahwa definis tersebut berupaya mengajak perusahaan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan berusaha untuk meminimalkan dampak negatif yang timbul dari usahanya demi pembangunan yang berkelanjutan. CSR Corporate Social Responsibility dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sesuai kemampuan perusahaan 16 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … tersebut sebagi bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar perusahaan berada. Tinjauan Tentang Pemberdayaan Masyarakat Secara konseptual pemberdayaan atau pemberkuasaan empowerment, berasal dari kata “power” kekuasaan atau keberdayaan. Karenanya ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan sering kali diartikan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan yang kita inginkan terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkenaan dengan pengaruh dan kontrol. Pegertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu kekuasaan dan hubungan kekuasan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal a. Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun. b. Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis. Pemberdayaan menunjukkan pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam a. Memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan freedom, dalam arti bukan saja bebas mengemukakan pendapat, melainkan bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kesakitan. b. Menjangkau sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan. c. Berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka. Dengan demikian, pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat yang berdaya, mempunyai kekuasaan atau pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses Suharto, 2014. Tinjauan Tentang Pembangunan Kesejahteraan Sosial Kesejahteraan sosial memiliki beberapa makna yang relatif berbeda meskipun substansinya tetap sama. Untuk konteks ini, Suharto 2014 mengungkapkan jika kesejahteraan sosial pada intinya mencakup tiga konsepsi yaitu Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 17 a. Kondisi kehidupan atau keadaan sejahtera yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial. b. Institusi, arena atau bidang kegiatan yang melibatkan lembaga kesejahteraan sosial dan berbagai profesi kemanusiaan yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial. c. Aktivitas, yakni suatu kegiatan-kegiatan atau usaha yang terorganisir untuk mencapai kondisi sejahtera. Konsep welfare juga membantu mempetegas substansi pembangunan kesejahteraan sosial dengan menyatakan bahwa welfare kesejahteraan dapat diartikan sebagai “well-being” atau “kondisi sejahtera”. Tetapi, welfare juga berarti “The provisoon of social services provided by the state” dan sebagai “certain types of benefits, especially means-tested social securiry, aimed at poor people”. Artinya pembangunan kesejahteraan sosial merujuk pada pemberian pelayanan sosial yang dilakukan oleh negara atau jenis-jenis tunjangan tertentu, khususnya jaminan sosial yang ditujukan bagi orang miskin. Seperti halnya pengalaman di negara lain, maka pembangunan sosial memfokuskan kegiatannya pada tiga bidang yaitu pelayanan sosial social service/provisions, perlindungan sosial social protection, dan pemberdayaan masyarakat community/social empowerment. Ketiga fokus kegiatan tersebut dilakukan dengan berdasar pada kebijakan atau strategi pencegahan, penyembuhan dan pengembangan Suharto, 2014. Gambar 1. Fokus Pembangunan Kesejahteraan Sosial Sumber Suharto, 2014. METODE PENELITIAN Pendakatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan akan berhubungan dengan data-data yang bersumber dari berbagai dokumen tentang program CSR, literatur kebijakan publik, serta teori tentang pemberdayaan masyarakat. Dalam jenis penelitian kepustakaan, maka peneliti mengumpulkan data dokumentasi berupa dokumen dan jurnal tentang CSR yaitu program kemitraannya, teori tentang kebijakan publik dan pemberdayaan masyarakat. Adapun teknik analisis data terdiri dari beberapa tahapan diantaranya pengumpulan data, reduksi data, menampilkan data, dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Kebijakan/Strategi 1. Pencegahan 2. Penyembuhan 3. Pengembangan 18 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … menarik kesimpulan. Adapun fokus dalam penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yaitu 1 Gambaran program kemitraan dalam CSR, dan 2 Implementasi program kemitraan CSR dengan melihat pada aktor pelaksana, anggaran yang ada serta pelaksanaan tujuan atau sasaran program. PEMBAHASAN Penelitian ini memiliki dua fokus dalam penyajian antara lain gambaran program kemitraan CSR dan implementasi program kemitraan CSR dengan melihat pada aktor pelaksana, anggaran yang ada serta pelaksanaan tujuan atau sasaran program. Deskripsi Program Kemitraan CSR Sujatmiko 2012 menyatakan bahwa program kemitraan diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Per-05/MBU/2007 tentang program kementruan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan. Dalam Permen ini dinyatakan bahwa program kemitraan BUMN dengan usaha kecil yang selanjutnya disebut program kemitraa adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh melalui pemanfaatan dari dari bagian laba BUMN. Program kemitraan merupakan suatu program pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah UMKM yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Lembaran Negara Nomor 93 Tahun 2008. Namun UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM tidak mengatur pengertian program kemitraan. UU tersebut hanya mengatur pengertian kemitraan. Dalam pasal 1 angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyatakan bahwa kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar. Kemitraan mengandung makna sebagai tanggung jawab moral perusahaan menengah atau besar untuk membimbing dan membina pengusaha kecil mitranya dalam bentuk kerjasama yang dilakukan untuk lebih memberdayakan usaha kecil agar dapat tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi mitra yang handal untuk menarik keuntungan dan kesejahteraan bersama. Pembinaan dan pengembangan merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna oleh usaha menengah dan usaha besar terhadap usaha kecil sehingga usaha kecil dapat berkembang dan menjadi usaha besar. Pembinaan dan pengembangan ini dapat dilakukan dalam bentuk pemasaran, pembinaan dan pengembangan SDM, permodalan, manajemen dan teknologi. Sejak awal tanggung jawab sosial perusahaan ini memang telah ada, namanya saja yang berbeda dan berubah-ubah. Pada dasarnya terdapat dua macam tanggung jawab sosial perusahaan yaitu yang bersifat kepedulian ekonomi dan kepedulian sosial. Tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk kepedulian ekonomi adalah seperti yang dilaksanakan oleh BUMN yang dikenal dengan program kemitraan PK. Kepedulian ekonomi tersebut berbentuk pinjaman lunak kepada golongan ekonomi lemah. Tanggung jawab sosial tersebut dapat pula dilakukan melalui pola kemitraan yang merupakan bentuk atau sistem yang akan dilakukan dalam kemitraan UMKM dengan usaha besar dan pola kemitraan ini disesuaikan dengan sifat usaha yang dimitrakan. Pola kemitraan ini pada dasarnya dikategorikan menjadi dua yaitu pola pembinaan langsung dan Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 19 kerjasama. Pola pembinaan langsung merupakan pola yang melibatkan secara langsung antara usaha besar perusahaan pembina dan UMKM mitra binaannya. Pola-pola pembinaan langsung menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM antara lain a. Pola inti plasma, contoh dalam bidang agribisnis yaitu Perkebunan Inti Rakyat PIR. b. Pola subkontrak. c. Pola waralaba, contohnya ayam goreng KFC, Mc. Donald, dan lain sebagainya. Bisnis kemitraan dengan pola waralaba ini juga telah merambah di bidang jasa seperti perhotelan, restoran, dan lain sebagainya. d. Pola perdagangan umum. e. Pola distribusi dan keagenan. f. Bentuk-bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan joint venture dan outsourcing. Pola kerjasama merupakan pola pembinaan murni. Dalam pola ini tidak ada hubungan bisnis langsung antara perusahaan pembina dengan mitra binaan seperti yang terdapat dalam pola pembinaan langsung. Pola kerjasama merupakan pola kemitraan dengan kerjasama yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lain yang dipercaya untuk melakukan program kemitraan sebagai bentuk CSR perusahaan tersebut Kurniati dan Rahmatullah, 2011. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia SDM, keterampilan atau akses sehingga perusahaan memilih untuk menggandeng pihak lain mitra kerjasama dalam melakukan program kemitraan perusahaannya. Mitra kerjasama tersebut dapat berasal dari unsur pemerintah, konsultan, lembaga swadaya masyarakat LSM, maupun akademisi. Mitra kerjasama yang telah dipilih melaksanakan mekanisme program kemitraan dengan mitra binaan perusahaan pembina yang meliputi pelatihan pengusaha kecil, pelatihan calon konsultan pengusaha kecil, bimbingan usaha, konsultasi bisnis, monitoring usaha, dan lokakarya/seminar usaha kecil. Implementasi Program Kemitraan CSR Landasan hukum yang mengatur khusus mengenai program kemitraan yang dilakukan oleh BUMN dapat dilihat dari ketentuan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN Lembaran Negara No 70 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297 dan Keputusan Kemeneg BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan sebagai peraturan-peraturan pelaksanaannya. Salah satu pertimbangan dalam UU Nomor 19 tahun 2003 bahwa BUMN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh BUMN dalam melakukan perananya dalam ikut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan ikut berperan mengembangkan sektor UMKM. Pengembangan UMKM nantinya akan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dengan berwirausaha dan/atau usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Pengembangan UMKM oleh BUMN ini diatur dalam pasal 88 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2003 yang menyatakan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagaian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan telah mengatur sumber dana, bentuk dan program kemitraan. Sumber dana program kemitraan berasal dari 20 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … a. Sumber dana yang dipergunakan BUMN untuk program kemitraan dan bina lingkungan yang berasal dari penyisihan laba bersih. b. Jasa administrasi/bagi hasil/marjin, bunga deposito, dan atau jasa giro dana kemitraan. c. Pelimpahan dana program kemitraan dari BUMN lain. d. Penyaluran dana dari BUMN pembina lain. Dana program kemitraan ini dapat diberikan dalam bentuk a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dalam rangka meningkatkan produksi. b. Pinjaman khusus untuk membiayai dana pelaksanaan kegiatan usaha mitra binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan mitra usaha binaan. Beban pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan promosi, dan lain-lain, beban pelaksanaan bersifat hibah maksimal 20% dari dana PK. KES I MP ULA N Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dilakukan oleh peneliti bahwa program kemitraan CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada mitra usaha yaitu perusahaan kecil untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi sehingga dapat memupuk keuntungan lebih besar dan menjadi usaha yang besar dan tangguh. Program CSR oleh perusahaan besar dilakukan melalui pola-pola kemitraan, memiliki alokasi dana yang berasal dari laba bersih BUMN untuk kegiatan kemitraan. Program kemitraan CSR ini memiliki landasan hukum yang banyak mengalami penyempurnaan atau perubahan. SAR A N Berdasarkan kesimpulan dan teori mengenai implementasi kebijakan maka peneliti memberikan rekomendasi bagi kebijakan mengenai kemitraan CSR yaitu Kementrian BUMN seharusnya membuat prosedur pelaksanaan program kemitraan yang berisi tahapan-tahapan dalam memberikan dana kemitraan bagi calon mitra binaan, organisasi pelaksana dan kegiatan evaluasi PK karena belum ada landasan hukum yang mengatur hal-hal tersebut. DAF T AR PU STA KA Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung Alfabeta. Dictionary, M. W. 2006. The Merriam-Webster Dictionary. Merriam-Webster, Incorporated. Islamy, I. 2001. Prinsip-prinsip kebijakan negara. Jakarta Bumi Aksara. Nugroho, Riant, D. 2001. Public policy dinamika kebijakan, analisis kebijakan, manajemen kebijakan. Jakarta Elekmedia Komputindo. Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 21 Rahmatullah dan Trianita Kurniati. 2011. Panduan praktis pengelolaan CSR corporate social responsibility. Yogyakarta Samudra Biru. Suharto, Edi. 2014. Membangun masyarakat memberdayakan rakyat kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Bandung PT Refika Aditama. Sujadmiko, Ari. 2012. Program kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah umkm sebagai implementasi corporate social responsibility CSR perusahaan studi penerapan CSR PT. Bank Mandiri Persero Tbk. Depok Universitas Indonesia. Wahab, S. 2005. Analisis kebijakan negara dari formulasi ke implementasi. Jakarta Bumi Aksara. 22 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … ... Demi menujang penelitian ini, peneliti mengkaitkan program CSR PT Rezky Energi Abadi dengan kearifan budaya lokal yaitu budaya Sipakatau yang merupakan falsafah hidup masyarakat Bugis Makassar. Penelitian ini sejalan dengan dengan penelitian Utama, 2018, Yulianti, 2018, Alfian & Rahayu, 2020, Syarifuddin, 2020 yang meneliti mengenai program CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam program CSR yang dijalankan menyatakan mampu meningkatkan kesejahteraan dari segi material, sosial dan spritual dengan memberikan bantuan pendanaan, masyarakat juga diberikan pelatihan dan pembinaan. ...... Dalam program CSR perusahaan PT Rezky Energi Abadi mampu meningkatkan kesejahteraan dalam memenuhi setiap kebetuhan masyarakat seperti Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility CSR PT Rezky Energy Abadi telah menjalankan dengan sangat baik dan telah sesuai dengan nilai-nilai masyarakat sekitar sehingga hal ini mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Utama, 2018, Yulianti, 2018, Alfian & Rahayu, 2020 dan Syarifuddin, 2020 yang meneliti mengenai program CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam program CSR yang dijalankan mampu meningkatkan kesejahteraan dari segi material, sosial dan spritual dengan memberikan bantuan pendanaan, masyarakat juga diberikan pelatihan dan pembinaan. ... BurhanMuh. Wahyuddin AbdullahRoby AditiyaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Corporate Social Responsibility bagi kesejahteraan masyarakat dengan kearifan budaya Sipakatau dalam pelaksaanaanya. Penelitian ini dilakukan pada PT Rezki Energi Abadi menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi. Sumber data penelitian dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penilitian ini adalah Budayawan Bugis-Makassar, Manager keuangan PT Rezky Energi Abadi, Guru di TKA/ TPA Raodathul Jannah sebagai masyarakat. Teknik analisis data adalah analisis deskriptif kualitatif dengan uji keabsahan data digunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa program Corporate Social Responsibility PT Rezky Energy Abadi mampu meningkatakan kesejahteraan masyarakat. Nilai budaya Sipakatau yaitu sikap saling menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, saling tolong menolong dan bekerja sama dalam menjalankan kehidupan dalam program CSR PT Rezky Energy Abadi memiliki keselaran yang tidak mementingkan satu aspek, mengedapankan kepentingan pribadi dan tidak mengabaikan hak-hak disekitarnya, Nilai budaya Sipakatau dalam program CSR PT Rezky Energi Abadi akan mencapai hasil yang lebih efektif dalam elevasi kesejahteraan masyarakat dari segi material, sosial dan spiritualnya.... Related to the research in this article is CSV-3, which is a partnership on the 17th goal of the SDGs [19]. Source [22] The implementation of CSV, which is carried out in partnership with PT Nestle Indonesia Panjang Factory [28], provides technical and financial assistance to the community as a supplier of raw materials for coffee, cacao, milk to help improve the welfare of the community, as shown in Table 6. This partnership has increased quality agricultural products from farmers and breeders and supplied quality raw materials for Nestle production. ...... The obstacles faced by people's farmer beef cattle in partnering and operating can be minimized through partnerships with feedlot companies. So that the good advantages of the CSV partnership concept can be elaborated when compared to ordinary partnerships, as shown in Table 7. * Elaboration from [23], [13], [10], [11], [15], [16], [17], [18], [19], [20], [21], [7], [24], [25], [26], [27], [28] In creating shared value in CSV, companies can carry out activities such as social business. With the development of the CSV concept, social challenges are at the heart of business strategies and opportunities in creating value for society. ... Endang SuhendarSukardiAround 30-40% of Indonesia’s domestic beef needs depend on imports, especially for Jakarta and its surroundings. For this reason, it is necessary to develop cattle farming and improve various sectors so that Indonesia does not depend on imports. Situational analysis research was conducted to determine the actual condition of cattle farming and prospects for the model of people’s beef cattle partnerships financing. The research was conducted by analyzing literature and applying survey techniques with a direct interview with feedlot companies. In this study, corporations are used as feedlot companies appointed as data sources to find primary data related to this research. The situation analysis was carried out on beef consumption, cattle population and ability to meet demand, current partnership model, and potential implementation of a partnership model with Creating Shared Value. The situation analysis results show that the partnership model with the concept of Creating Shared Value can be applied and can increase the people’s beef cattle farming business and encourage an increase in the fulfillment of beef needs.... Peran pemerintah sebagai regulator dalam hal ini pembuatan dan penerapan kebijakan Nirwana et al., 2017 dan sebagai aktornya pelaksana salah satunya dijalankan oleh Badan Usaha Milik Negara BUMN Aprilinda & Puspa, 2019. BUMN adalah sebuah badan usaha yang mempunyai peranan penting sebagai agen pembangunan Aqmarina, 2018 dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Devi Yulianti, 2018. ...... Sedangkan menurut Usman 2004 kata pemberdayaan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengusahakan sesuatu dari keadaan sebelumnya yang tidak memiliki daya, tenaga, kekuatan menjadi keadaan atau situasi yang berdaya, bertenaga dan mempunyai kekuatan. Jadi dapat dikatakan pemberdayaan itu sebagai suatu proses dan tujuan Yulianti, 2018. ...Andi Syaiful ZainalAnwar Said Maulina MaulinaMasalah dalam penelitian ini adalah masih ditemukannya anak usia sekolah yang sulit melanjutkan pendidikannya disebabkan faktor kemiskinan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberdayan pendidikan masyarakat miskin di Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam dan studi penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan hasil penelitian menghasilkan pola pemberdayaan masyarakat yang berbeda dengan pemberdayaan pendidikan yang telah ada sebelumnya. Pada pemberdayaan pendidikan sebelumnya pihak pemerintah atau lembaga-lembaga swasta lebih dominan melakukan pemberdayaan pendidikan, sedangkan pada pola pemberdayaan pendidikan dengan pola one help one tersebut, pemberdayaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi pemberdayaan pendidikan antara keluarga mampu dengan keluarga kurang mampu miskin. Hasil pemberdayaan dengan pola one help one tersebut telah memberdayakan pendidikan sebanyak 283 kepala keluarga. Adapun wujud pemberdayaanya pendidikan adalah keluarga mampu memberikan beasiswa pendidikan sampai tingkat pendidikan dasar bagi satu keluarga kurang mampu.... Sedangkan menurut Usman 2004 kata pemberdayaan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengusahakan sesuatu dari keadaan sebelumnya yang tidak memiliki daya, tenaga, kekuatan menjadi keadaan atau situasi yang berdaya, bertenaga dan mempunyai kekuatan. Jadi dapat dikatakan pemberdayaan itu sebagai suatu proses dan tujuan Yulianti, 2018. ...Andi Syaiful ZainalAnwar SaidMaulina MaulinaMasalah dalam penelitian ini adalah masih ditemukannya anak usia sekolah yang sulit melanjutkan pendidikannya disebabkan faktor kemiskinan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberdayan pendidikan masyarakat miskin di Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam dan studi penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan hasil penelitian menghasilkan pola pemberdayaan masyarakat yang berbeda dengan pemberdayaan pendidikan yang telah ada sebelumnya. Pada pemberdayaan pendidikan sebelumnya pihak pemerintah atau lembaga-lembaga swasta lebih dominan melakukan pemberdayaan pendidikan, sedangkan pada pola pemberdayaan pendidikan dengan pola one help one tersebut, pemberdayaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi pemberdayaan pendidikan antara keluarga mampu dengan keluarga kurang mampu miskin. Hasil pemberdayaan dengan pola one help one tersebut telah memberdayakan pendidikan sebanyak 283 kepala keluarga. Adapun wujud pemberdayaanya pendidikan adalah keluarga mampu memberikan beasiswa pendidikan sampai tingkat pendidikan dasar bagi satu keluarga kurang BasukiProductive Economic Enterprises Program UEP is one approach to social welfare programs to accelerate poverty eradication. Through UEP the poor get facilities to be used in business through the Joint Business Group KUBE. This study uses a qualitative approach with a descriptive method. This research is intended to obtain information about the implementation of the Productive Economic Enterprises UEP program through KUBE using the implementation model of George C. Edward III. The results of the analysis concluded that 1 the implementation of the Productive Economic Enterprises UEP policy through KUBE in Citarik Village, Palabuhanratu District did not go well, 2 there were several obstacles in the implementation of the Productive Economic Enterprises UEP policy through KUBE in Citarik Village. Palabuhanratu District, and 3 several efforts have been made to overcome the obstacles that study aims to determine 1 the implementation of the policy of changing the status of a village to a sub-district, 2 the productivity of the community's economic business, and 3 the influence of the implementation of the policy of changing the status of a village to a village on the productivity of the community's economic business in the Jampangkulon Village. The population of this research is all economic business actors in Jampangkulon Village, totaling 782 people, with a total sample of 89 people taken using the Proportionate Stratified Random Sampling technique. The results of the calculation of descriptive analysis show that the average score of the Variable Policy Implementation Changes in Village Status into Kelurahan is or of the ideal value and is included in the good category, while the Productivity of Community Economic Enterprises is or % of the ideal value and included in the good category. The results of statistical analysis obtained the price of rXY = which is included in the criteria is quite strong. With a significance value 2-tailed < so it can be concluded that the Implementation of the Policy on Changing the Status of a Village to a Village has a positive and significant effect on the Productivity of Community Economic Enterprises. The coefficient of determination KD is which means of the Community Economic Business Productivity variable Y can be explained by the Variable of Policy Implementation to Change Village Status to Kelurahan X, and the rest is determined by other factors. While the linear regression equation model obtained is Y = + Therefore, to increase the productivity of the community's economic business, it is recommended to increase the efficiency and effectiveness of the Policy Implementation to Change the Status of Villages to Zalliza GausMeirinawati MeirinawatiPemerintah menetapkan peraturan corporate social responsibility dalam UU RI No. 40 Tahun 2007 bagi perseroan terbatas yang kegiatannya berkaitan dengan sumber daya alam, seperti PT. Pertamina Tbk. Sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, PT. Pertamina melalui Marketing Operasional Regional MOR V melakukan PKBL program kemitraan untuk UMKM binaan di Kota Surabaya. Salah satu UMKM binaan Pertamina yakni, Pusat Ekonomi Jambangan Hebat Pejabat di Jambangan. Untuk mencapai tujuan CSR, Pertamina memberikan pelatihan dasar, bantuan alat-alat usaha, dan pemasaran produk. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan efektivitas program Pejabat melalui CSR Pertamina program UMKM. Fokus penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teori yang digunakan menurut Sutrisno, ada lima indikator yang mempengaruhi efektivitas suatu program yaitu Pemahaman Program, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tercapainya Tujuan, dan Perubahan Nyata. Jenis data yang diambil menggunakan data primer dan data sekunder. Efektivitas program Pejabat dalam indikator pemahaman program, semua anggota Pejabat sudah mengetahui program tersebut melalui sosialisasi dengan baik. Program Pejabat sudah tepat waktu, bagi warga Jambangan dan tim CSR Pertamina, sesuai keadaan lingkungan kampung Pejabat dan kebutuhan mereka. Program Pejabat sudah tepat sasaran, kampung RT 02 RW 01 sebagai sasaran program CSR memiliki potensi yang perlu dikembangkan untuk membantu peningkatan ekonomi kreatif warga meskipun masih ada kekurangan bantuan memasarkan produk UMKM. Tercapainya tujuan, berhasil sebesar 70% dan sisanya, Pertamina bekerjasaama dengan warga Pejabat untuk mengembangkan produktifitas melalui pembinaan lanjutan. Perubahan nyata, dilihat dari peningkatan laba pelaku UMKM Pejabat, setelah adanya bantuan CSR Pertamina. Meskipun belum maksimal, Pertamina sudah menjadikan warga kampung Pejabat sedikit banyak mandiri. Kata Kunci Efektivitas, Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, UMKM The government sets regulations on corporate social responsibility in the Republic of Indonesia Law No. 40 of 2007 for limited liability companies whose activities are related to natural resources, such as PT. Pertamina Tbk. As a form of corporate responsibility towards the surrounding environment, PT. Pertamina through Regional Operational Marketing MOR V conducted a PKBL partnership program for assisted MSMEs in the city of Surabaya. One of the MSMEs assisted by Pertamina is the Great Jambangan Economic Center Official in Jambangan. To achieve CSR goals, Pertamina provides basic training, assistance with business tools, and product marketing. The research objective was to describe the effectiveness of the official program through Pertamina's CSR UMKM program. The research focus used a descriptive qualitative approach. The theory used, according to Sutrisno, is that there are five indicators that affect the effectiveness of a program, namely Program Understanding, Right on Target, On Time, Achievement of Goals, and Real Change. Types of data taken using primary data and secondary data. The effectiveness of the official program in the indicators of program understanding, all members of the Official are familiar with the program through good socialization. The Official Program is on time, for the residents of Jambangan and the Pertamina CSR team, according to the conditions of the official village and their needs. The official program has been right on target, the village of RT 02 RW 01 as the target of the CSR program has the potential that needs to be developed to help increase the creative economy of the community even though there is still a lack of assistance in marketing MSME products. Achievement of objectives, succeeded by 70% and the rest, Pertamina collaborated with residents of officials to develop productivity through further coaching. Real change, seen from the increase in profits of MSME officials, after Pertamina's CSR assistance. Even though it has not been maximized, Pertamina has made the residents of Pejabat village more or less independent. Keywords Effectiveness, Corporate Social Responsibility, Partnership, UMKMRezty Karina Virnandhita Dadang Mashurmaka dengan itu PT Tunggal Perkasa Plantations memberikan program CSR yang nantinya sangat membantu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Indragiri Hulu. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indragiri Hulu menengah kebawah dan sebagian juga merupakan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations dengan penghasilan yang tidak menentu dan tingginya angka pengangguran Dengan hadirnya program CSR diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian serta mengurangi pengangguran khusunya pemuda desa setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana implementasi Corporate Social Responsibillity PT Tunggal Perkasa Plantations terhadap masyarakat dan untuk mengetahui Bagaimana faktor penghambat dalam membantu sumber daya masyarakat. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan dekskriptif. Dalam penelitian kualitatif ini penulis menggunakan Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian di analisis berdasarkan masalah penelitian. Konsep teori yang di gunakan adalah teori Wahyudi mengenai Implementasi CSR. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Implementasi CSR PT Tunggal Perkasa Plantations di Indragiri Hulu belum terimplemensi dengan baik dan belum maksimal dalam pelaksanaanya dikarenakan masih ditemukan faktor penghambat yaitu komunikasi dan partisipasi masyarakat yang rendah. Hal ini menyebabkan pengelolaan program tidak sesuai dengan target yang sudah ditentukan. Kata Kunci Corporate Social Responsibillity; Implementasi; MasyarakatPanduan praktis pengelolaan CSR corporate social responsibilityTrianita Rahmatullah DanKurniatiRahmatullah dan Trianita Kurniati. 2011. Panduan praktis pengelolaan CSR corporate social responsibility. Yogyakarta Samudra masyarakat memberdayakan rakyat kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosialEdi SuhartoSuharto, Edi. 2014. Membangun masyarakat memberdayakan rakyat kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Bandung PT Refika kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah umkm sebagai implementasi corporate social responsibility CSR perusahaan studi penerapan CSR PTAri SujadmikoSujadmiko, Ari. 2012. Program kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah umkm sebagai implementasi corporate social responsibility CSR perusahaan studi penerapan CSR PT. Bank Mandiri Persero Tbk. Depok Universitas kebijakan negara dari formulasi ke implementasiS WahabWahab, S. 2005. Analisis kebijakan negara dari formulasi ke implementasi. Jakarta Bumi Aksara.
MenurutWibisono 2007:104, Kemitraan yang dilakukan antara perusahaan dengan pemerintah maupun komunitas masyarakat dapat mengarah pada tiga pola, diantaranya : 1. Pola kemitraan kontra produktif. Pola ini akan terjadi jika perusahaan masih berpijak pada pola konvensional yang hanya mnegutamakan kepentingan yaitu mengejar profit sebesar-besarnya.
Kemitraan adalah salah satu bentuk jalinan kerjasama atau persekutuan antara dua pihak atau lebih yang saling menguntungkan satu sama lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka mewujudkan tujuan bersama untuk mencapai hasil yang lebih baik serta mampu meningkatkan daya saing. Kemitraan secara etimologis diadaptasi dari kata partnership, dan berasal dari akar kata partner. Partner dapat diartikan sebagai pasangan atau sekutu. Oleh karena itu partnership atau kemitraan juga dapat diartikan sebagai persekutuan atau Kamus Besar Bahasa Indonesia 1990 kata mitra memiliki arti teman, pasangan kerja, rekan, kawan kerja, sedangkan kemitraan adalah perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra. Menurut Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pengertian kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan,saling memperkuat, dan saling merupakan suatu kesepakatan dimana seseorang, kelompok atau organisasi untuk bekerjasama mencapai tujuan, mengambil dan melaksanakan serta membagi tugas, menanggung bersama baik yang berupa resiko maupun keuntungan, meninjau ulang hubungan masing-masing secara teratur dan memperbaiki kembali kesepakatan bila diperlukan. Kemitraan juga merupakan upaya dalam melibatkan berbagai komponen baik sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau non-pemerintah untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama berdasarkan atas kesepakatan, prinsip, dan peran Kemitraan Berikut definisi dan pengertian kemitraan dari beberapa sumber buku dan referensi Menurut Sulistiyani 2004, kemitraan adalah bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas di suatu bidang usaha tertentu atau tujuan tertentu sehingga dapat memperoleh hasil yang baik. Menurut Rukmana 2006, kemitraan adalah kerjasama yang saling menguntungkan antar pihak yang bermitra, dengan menempatkan kedua pihak dalam posisi sederajat. Menurut Hafsah 1999, kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Menurut Tugimin 2004, kemitraan adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa pihak secara bersama-sama dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai hasil yang lebih baik dari pada dikerjakan secara individu. Menurut Purmaningsih 2007, kemitraan adalah salah satu bentuk jalinan kerjasama antar berbagai pihak dalam pengembangan usaha untuk mewujudkan tujuan bersama dan mampu meningkatkan pendapatan melalui peningkatan daya saing serta mampu meningkatkan kualitas Kemitraan Kemitraan merupakan bentuk kerjasama dua orang atau lebih orang atau lembaga untuk berbagi biaya, resiko, dan manfaat dengan cara menggabungkan kompetensinya masing-masing. Menurut Indrajit 2004, aspek-aspek kemitraan antara lain yaitu sebagai berikuta. Mempunyai tujuan yang sama common goal Tujuan dari semua perusahaan sebutulnya sama, yaitu dapat hidup dan berkembang. Untuk itu, harus terus-menerus menghasilkan barang/jasa yang bermutu dengan harga yang layak sehingga laku terjual di pasaran dengan imbalan imbalan keuntungan yang sama. Kesalahan yang sering terjadi keuntungan merupakan tujuan utama Saling menguntungkan mutual benefit Setiap pihak harus saling menghasilkan sesuatu yang saling menguntungan belah pihak. Terjadinya kegagalan dalam mitra dikarnakan tidak bolehnya menguntungkan satu pihak saja dan merugiakan pihak lain. Saling menguntungkan adalah motivasi yang sangat kuat. Oleh karna itu, tidak ada satu pihak pun yang boleh merasa berada di atas pihak lain dan semua harus merasa dan diperlakukan sejajar. c. Saling mempercayai muntual trust Saling percaya disini termasuk dalam perhitungan biaya produksi dan harga barang/jasa yang percaya juga tidak hanya pada kejujuran dan iktikad baik masing-masing, tetapi juga pada kapasitas masing-masing, tetapi juga pada kapabilitas masing-masing untuk memenuhi perjanjian dan kesepakatan bersama, misalnya dalam ketepatan waktu pembayaran, waktu penyerahan, dan mutu barang. Motivasi utama dalam membangun kemitraan adalah yang saling percaya untuk membangun kemitraan yang berjangka panjang harus membangun kepercayaan Bersifat terbuka transparent Bersifat terbuka itu memang dalam batasan-batasan tertentu yang cukup luas pula, data dari kedua belah pihak dapat dilihat oleh pihak lain. Termasuk disini ialah data perhitungan harga dan sejenisnya tentu saja kedua belah pihak terikat secara legal maupun moral untuk merahasiakan. Transparansi dapat meningkatkan saling percaya dan sebaliknya pula saling percaya memerlukan saling Mempunyai hubungan jangka panjang long term relationship Kedua belah pihak merasa saling percaya saling menguntungkan dan mempunyai kepentingan yang sama, cenderung akan bekerjasama dalam waktu yang panjang, tidak hanya 5 tahun atau 10 tahun, tetapi sering kali lebih dari 20 tahun. Hubungan jangka panjang juga memungkinkan untuk meningkatkan mutu Terus-menerus melakukan perbaikan dalam mutu dan harga/biaya continuous improvement in quality and cost Salah satu perinsip yang penting dalam kemitraan adalah bahwa kedua belah pihak harus senantiasa terus-menerus meningkatkan mutu barang atau jasa serta efisiensi atau biaya atau harga barang/jasa demikian perusahaan dapat bertahan dalam kompetisi global yang mangkin lama mangkin ketat. Ketahanan dalam kompetisi menyebabkan perusahaan dapat tetap bertahan hidup dan dapat berkembang terus-menerus dalam mutu dan harga barang merupakan kepentingan kedua belah Menjalin Kemitraan Dalam menjalin sebuah kemitraan ada prinsip yang sangat penting dan tidak dapat ditawar-tawar adalah saling percaya antar intuisi atau lembaga yang bermitra. Menurut Rukmana 2006, terdapat tiga prinsip utama dalam pelaksanaan kemitraan, yaitu sebagai berikuta. Prinsip Kesetaraan Equity Prinsip kesetaraan diartikan bahwa organisasi atau institusi yang telah bersedia menjalin kemitraan harus merasa sama atau sejajar kedudukannya dengan yang lain dalam mencapai tujuan yang disepakati. Hal ini berarti tidak ada yang lebih kuat maupun yang lebih lemah kedudukannya. Semuanya memiliki tanggungjawab yang sama dalam mencapai tujuan Prinsip Keterbukaan Organisasi atau institusi yang menjalin kemitraan bersedia terbuka terhadap kekurangan atau kelemahan masing-masing anggota serta berbagai sumberdaya yang dimiliki. Semua itu harus diketahui oleh anggota lain. Keterbukaan ada sejak awal dijalinnya kemitraan sampai berakhirnya kegiatan. Saling terbuka satu sama lain akan menimbulkan saling melengkapi dan saling membantudiantara golongan mitra.c. Prinsip Azas Manfaat Bersama Organisasi atau institusi yang telah menjalin kemitraan memperoleh manfaat dari kemitraan yang terjalin sesuai dengan kontribusi masing-masing. Kegiatan atau pekerjaan akan menjadi efisien dan efektif bila dilakukan ke tiga prinsip di atas, menurut Hafsah 1999, terdapat tiga prinsip tambahan lain dalam pelaksanaan kemitraan, yaitu sebagai berikut a. Prinsip saling memerlukan Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya. Pemahaman akan keunggulan yang ada akan menghasilkan sinergi yang bedampak pada efisiensi, turunnya biaya produksi, dan sebagainya. Penerapannya dalam kemitraan, perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam mencapai target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan yang kecil. Sebaliknya, perusahaan yang lebih kecil, yang umumnya relatif lemah dalam hal kemampuan teknologi, permodalan, dan sarana produksi, dapat menggunakan teknologi dan sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan Prinsip saling memperkuat Sebelum para pihak bekerja sama, masing-masing pihak mempunyai keinginan untuk mendapatkan nilai tambah tertentu. Nilai tambah ini selain diwujudkan dalam bentuk nilai ekonomi seperti peningkatan modal dan keuntungan, perluasan pangsa pasar, tetapi juga ada nilai tambah yang bersifat non-ekonomi, seperti peningkatan kemampuan manajemen, penguasaan teknologi, dan kepuasan tertentu. Dengan bermitra nilai tambah yang diterima akan lebih besar. Oleh karena itu prinsip kemitraan harus didasarkan pada unsur saling Prinsip saling menguntungkan Salah satu maksud dan tujuan dari kemitraan usaha adalah winwin solution. Dalam kemitraan tidak berarti para pihak harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama, tetapi yang esensial adalah adanya posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Pada kemitraan usaha hubungan bersifat timbal balik, bukan seperti kedudukan antara buruh dengan majikan, atau antara atasan dengan bawahan. Berpedoman dari kesetaraan kedudukan bagi masing masing pihak yang bermitra, maka tidak ada pihak yang tereksploitasi tetapi justru rasa saling percaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan dan Jenis-jenis Kemitraan Kemitraan dapat dilakukan melalui pola-pola kemitraan yang sesuai dengan sifat, kondisi dan tujuan usaha yang akan dimitrakan. Menurut Hafsah 1999, beberapa jenis pola kemitraan yang biasa dilakukan antara lain yaitu sebagai berikut Inti-plasma. Inti-plasma adalah kemitraan yang dilakukan dengan cara usaha besar berperan sebagai inti dalam penyediaan input, membeli hasil plasma, dan melakukan proses produksi untuk menghasilkan komoditas tertentu, dan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah sebagai plasma memasok/ menghasilkan/ menyediakan/ menjual barang atau jasa yang dibutuhkan oleh inti. Subkontrak. Subkontrak adalah kemitraan yang dilakukan antara pihak penerima subkontrak untuk memproduksi barang dan atau jasa yang dibutuhkan usaha besar sebagai kontraktor utama disertai dukungan kelancaran dalam mengerjakan sebagian produksi. Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan pihak lain berdasarkan perjanjian umum. Perdagangan umum adalah kemitraan yang dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penerimaan pasokan dari usaha mikro kecil dan menengah oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka. Distribusi dan Keagenan. Distribusi keagenan adalah kemitraan yang dilakukan dengan cara usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang atau jasa kepada usaha mikro dan usaha kecil. Bagi hasil. Bagi hasil adalah kemitraan yang dilakukan usaha besar atau usaha menengah dengan usaha mikro dan usaha kecil, yang pembagian hasilnya dihitung dari hasil bersih usaha dan apabila mengalami kerugian ditanggung bersama berdasarkan perjanjian tertulis. Kerjasama Operasional. Kerja sama operasional adalah kemitraan yang dilakukan usaha besar atau menengah dengan cara bekerjasama dengan menggunakan aset atau hak usaha yang dimiliki dan bersama-sama menanggung resiko usaha. Usaha patungan. Usaha patungan adalah kemitraan yang dilakukan dengan cara usaha usaha mikro dan usaha kecil Indonesia bekerjasama dengan usaha menengah dan usaha besar asing untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama yang masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan saham dengan mendirikan badan hukum perseroan terbatas dan berbagi secara adil terhadap keuntungan dan resiko perusahaan. Penyumberluaran. Penyumberluaran adalah kemitraan yang dilaksanakan dalam pengadaan atau penyediaan jasa pekerjaan tertentu yang bukan merupakan pekerjaan pokok atau bukan komponen pokok pada suatu bidang usaha dari usaha besar dan usaha menengah oleh usaha mikro dan usaha kecil. Bentuk-bentuk kemitraan lainnya. Bentuk kemitraan lainnya adalah kemitraan yang berkembang di masyarakat dan dunia usaha seiring dengan kemajuan dan kebutuhan yang telah terjadi di masyarakat.
. 204 364 376 444 51 479 488 315