dalamkriteria cukup efektif , dan tahun , 2013 dan 2015 masuk kriteria kurang efektif, Pengelolaan daerah yang dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif atau memenuhi value
Prinsipyang diterapkan pada pengadaan barang/aset adalah sebagai berikut. 1. Efisien. Proses pengadaan suatu aset barang dan jasa dilakukan dengan cara yang efisien. Yang dimaksud dengan efisien adalah penggunaan dana dengan batas tertentu dalam rangka mencapai kualitas dan sasaran waktu yang telah ditentukan. 2.
JabatanFungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan Angka Kreditnya, Pasal 1 angka 1 . 6 teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan. f) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan